PONTIANAK POST - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melaksanakan supervisi capaian kinerja tahun 2025 di jajaran kejaksaan negeri, termasuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.
"Supervisi ini menyeluruh terhadap satuan kerja di wilayah hukum Kalimantan Barat, yang meliputi Kejari Sanggau, Kejari Sekadau, Kejari Sintang dan Cabjari Sanggau di Entikong," ungkap Sukristyawan selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Selasa (17/6).
"Kejari Sanggau menjadi tempat pertama pelaksanaan kegiatan supervisi. Tim ini bertugas menilai secara langsung pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana umum, termasuk pelaksanaan kebijakan penyelesaian perkara berbasis restoratif justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," jelasnya.
Fajar menyampaikan tim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi perkara, mekanisme kerja Jaksa Penuntut Umum, kesiapan fasilitas pendukung di lingkungan Kejari Sanggau serta melakukan dialog langsung dengan kasi, kasubsi serta pegawai pada jajaran tindak pidana umum guna mengidentifikasi hambatan untuk mencari solusi dalam percepatan penanganan perkara.
Terkait kinerja Kejari Sanggau, Fajar berharap tercipta keselarasan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan teknis di daerah, demi tercapainya pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
"Penanganan perkara tindak pidana umum sudah mengalami perkembangan yang signifikan menuju lebih baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irawan Virantama menyampaikan apresiasi atas atensi dan pembinaan langsung yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas kerja, profesionalitas aparatur, serta konsistensi penegakan hukum yang humanis dan berintegritas, khususnya dalam implementasi Restoratif Justice di wilayah Kabupaten Sanggau. (sgg)
Editor : Hanif