PONTIANAK POST - Dihadapan 1.397 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama tahun 2024 Kabupaten Sanggau yang dilantik, Rabu (25/6), Bupati Sanggau Yohanes Ontot mengingatkan dua hal untuk diperhatikan yakni kode etik dan kode prilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Peningkatan kualitas saudara-saudara yang dilantik hari ini harus dibuktikan dengan melaksanakan nilai dasar yang dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN," katanya.
Menurut Ontot, ada enam kode etik dan kode perilaku ASN yang harus dipahami PPPK. Pertama, berorientasi pelayanan.
Artinya, berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Kedua, Akuntabel. Artinya, bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan.
Kemudian, ketiga, kompeten. Artinya mau terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Keempat, harmonis. artinya, saling peduli dan menghargai perbedaan. Kelima, Loyal. Artinya, berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Terakhir, keenam, Adaptif. Artinya, terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan.
"Saya minta, jangan sombong. Tetap rendah hati dan patuhi instruksi pimpinan masing-masing," kata Ontot mengingatkan. (sgg)
Editor : Miftahul Khair