PONTIANAK POST – Sejumlah penambang tradisional di Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, mendatangi Kantor Camat Bonti pada Senin (14/7) untuk menyampaikan keluhan mereka terkait larangan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang tengah digencarkan oleh aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan tersebut, para penambang menyampaikan bahwa aktivitas PETI merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi keluarga mereka. Sejak penertiban dilakukan, mereka mengaku mengalami kesulitan ekonomi dan kehilangan mata pencaharian.
Camat Bonti, Dominikus menerima langsung perwakilan penambang dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa larangan PETI merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan dari kerusakan akibat tambang ilegal.
"Kami memahami kondisi masyarakat yang menggantungkan hidup pada PETI, namun kami juga memiliki kewajiban untuk menjalankan aturan dan menjaga lingkungan," ujar Dominikus dalam dialog tersebut.
Dominikus menambahkan, pihak kecamatan akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau. Ia berharap pemerintah daerah dapat mencarikan solusi alternatif mata pencaharian bagi warga yang terdampak, seraya meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak bertindak melawan hukum selama proses penyelesaian berlangsung.
Larangan PETI di Kecamatan Bonti merupakan bagian dari langkah penertiban tambang ilegal yang dilakukan secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Sanggau. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dari dampak eksploitasi yang tidak terkendali.
Sementara itu, pemerintah kecamatan terus berupaya menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan yang ada. Harapannya, solusi yang dihasilkan dapat mengakomodasi keberlangsungan hidup masyarakat tanpa mengabaikan aturan dan keberlanjutan lingkungan.(agg)
Editor : Hanif