PONTIANAK POST – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memulangkan 16 warga Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan di wilayah Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Sanggau, Eddy Ronny Wajong menjelaskan, para warga Tiongkok tersebut masuk menggunakan visa kunjungan namun kemudian ketahuan bekerja secara ilegal tanpa izin resmi.
“Mereka masuk dengan izin tinggal kunjungan, tetapi ditemukan bekerja tanpa izin. Ini melanggar aturan keimigrasian,” ujar Eddy, Selasa (22/7).
Berdasarkan data Imigrasi Sanggau, tidak ada deportasi pada Januari dan Februari 2025. Namun, pada Maret tercatat 10 warga Tiongkok dideportasi, disusul 6 orang pada Juli, sehingga total 16 warga Tiongkok dipulangkan sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Eddy menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari penegakan aturan keimigrasian sekaligus menjaga stabilitas wilayah perbatasan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan dan kawasan industri yang rawan penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Eddy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya warga Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal, sebagai bentuk dukungan menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sanggau.
Hingga saat ini, proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia, agar proses deportasi berjalan sesuai ketentuan.
Langkah Imigrasi Sanggau ini menjadi bentuk penegakan hukum sekaligus upaya perlindungan terhadap ketenagakerjaan di daerah perbatasan, sehingga tidak dirugikan oleh praktik kerja ilegal yang dilakukan warga Tiongkok.(agg)
Editor : Hanif