PONTIANAK POST – Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FM (37), warga Kelurahan Bunut, dan AD, warga Lingkungan Liku, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas. Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan padat penduduk.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno melalui Kasat Narkoba Iptu Masdar mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan tertutup.
"Tim kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di Lingkungan Liku. Kami segera menurunkan anggota untuk melakukan pengintaian," ungkap Iptu Masdar.
Sekitar pukul 20.45 WIB, tim Resnarkoba menangkap FM di wilayah Kelurahan Bunut. Saat digeledah, dari saku celana FM ditemukan dua paket kecil plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Kepada polisi, FM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AD. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap AD satu jam kemudian di sebuah hotel tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
"AD kami amankan sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah hotel. Dalam penggeledahan, kami temukan satu paket sabu siap edar, alat isap sabu (bong), timbangan digital, dan plastik klip kosong," jelas Masdar.
Penggeledahan berlanjut ke rumah AD yang berada di Lingkungan Liku. Di sana, petugas menemukan lima paket sabu tambahan yang disimpan dalam sebuah kotak plastik. Dengan begitu, total barang bukti yang disita dari kedua tersangka berjumlah delapan paket sabu.
Rinciannya, dua paket dari FM saat penangkapan di Kelurahan Bunut, satu paket dari AD saat diamankan di hotel, dan lima paket dari rumah AD di Lingkungan Liku.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu unit ponsel milik pelaku, alat isap sabu, timbangan digital, dan sejumlah plastik klip bening.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sanggau dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang telah beroperasi di wilayah Kapuas dan sekitarnya secara terstruktur.
“Kami masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Penangkapan ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau,” tegas Iptu Masdar.
Ia juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Peran masyarakat sangat penting. Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika," tandasnya.(agg)
Editor : Hanif