PONTIANAK POST - Polsek Sekayam memfasilitasi mediasi kasus dugaan pelecehan di media sosial, yang melibatkan seorang pria berinisial TN dan wanita berinisial RK. Penyelesaian ini dilakukan secara kekeluargaan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kasus ini bermula saat TN diduga menyebarkan tangkapan layar video pribadi bernuansa vulgar milik RK melalui akun media sosialnya. Akibat perbuatan ini, nama baik korban tercemar.
Menanggapi laporan, Polsek Sekayam segera mempertemukan kedua belah pihak di Mapolsek Sekayam pada Selasa (19/8). Dalam mediasi, TN mengakui perbuatannya dan meminta maaf langsung kepada RK dan keluarganya.
Sebagai solusi, korban meminta pelaku dijatuhi sanksi adat, yang disepakati oleh kedua pihak dan dituangkan dalam surat pernyataan. Sanksi adat ini akan dilaksanakan paling lambat Jumat (22/8).
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, menjelaskan bahwa mediasi ini mengutamakan penyelesaian humanis dan tanpa jalur hukum formal, selama semua pihak setuju. Ia menegaskan, jika kasus serupa terulang, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Dengan kesepakatan ini, kasus dinyatakan selesai. Polsek Sekayam mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang merugikan orang lain.(agg)
Editor : Hanif