PONTIANAK POST – Aparat gabungan memusnahkan sejumlah produk hewan dan tumbuhan ilegal di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (20/8).
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan masuknya hama penyakit berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan manusia, hewan, serta ketahanan pangan nasional.
Pemusnahan berlangsung pukul 14.00 hingga 15.00 WIB, dipimpin Wakapolsek Entikong AKP Mujiyono. Kegiatan ini melibatkan Polsek Entikong, petugas Karantina Pertanian, TNI (Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Dandim, Bais TNI), serta Bea Cukai Entikong.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi daging ayam 8,5 kilogram, ampela ayam 2,5 kilogram, kaki ayam 3,3 kilogram, dan daging sapi 2,6 kilogram, seluruhnya tanpa dokumen karantina resmi, dengan total 16,9 kilogram. Selain itu, petugas juga memusnahkan bibit tanaman ilegal berupa dua batang durian, satu batang manggis, tiga batang matoa, dan satu batang sawo.
Semua produk tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar secara terbuka di area PLBN dan disaksikan langsung oleh perwakilan lintas instansi. Proses berlangsung aman dan tertib.
AKP Mujiyono menyatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga kedaulatan wilayah dari potensi ancaman penyakit.
“Langkah ini adalah wujud keseriusan kami untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari risiko yang ditimbulkan oleh produk ilegal tanpa izin karantina,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa produk hewan maupun tumbuhan dari luar negeri tanpa dokumen resmi. Prosedur karantina, menurutnya, adalah bagian penting dalam menjaga kesehatan nasional dan keamanan pangan.
Sinergi antarinstansi dalam kegiatan ini dinilai sebagai langkah nyata memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan, khususnya di PLBN Entikong yang menjadi jalur utama keluar masuk barang dan orang antara Indonesia dan Malaysia.(agg)
Editor : Hanif