PONTIANAK POST – Polsek Sekayam berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Dari operasi yang digelar pada Jumat malam, 5 September 2025, polisi mengamankan seorang pria berinisial MH (29) beserta 37 paket sabu siap edar.
Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 20.25 WIB.
"Dari hasil penggeledahan, kami temukan 36 paket kecil dan satu paket sedang sabu dengan berat bersih total 31,45 gram. Selain itu turut diamankan dompet kecil warna oranye, uang tunai Rp3.050.000, serta barang bukti lain yang diduga terkait peredaran narkotika," jelasnya.
MH kini telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan yang lebih luas guna mengungkap asal-usul sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, terlebih di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur masuk barang haram,” tegas Kapolsek. (agg)
Editor : Hanif