PONTIANAK POST - Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD untuk dilanjutkan ke tahap penetapan.
Persetujuan ini diumumkan dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan kelima DPRD Sanggau yang digelar di ruang paripurna lantai III, Selasa (7/10).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki, didampingi pimpinan dewan lainnya dan Sekretaris Daerah Aswin Khatib. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan undangan dari berbagai unsur masyarakat.
Keempat Raperda yang disetujui terdiri dari Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah, Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda Penyelenggaraan Jalan.
Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh proses legislasi berjalan, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan eksekutif, hingga penyampaian pendapat akhir DPRD.
Dalam pernyataannya sebelumnya, Bupati Ontot menekankan pentingnya penyusunan Raperda yang cermat, terutama terkait perlindungan kekayaan intelektual. Ia mengingatkan bahwa peraturan harus disusun dengan memperhatikan aspek legal drafting serta sinkron dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih hukum.
Setelah pengesahan ini, pembahasan akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah daerah untuk menyempurnakan substansi materi, menyinkronkan teknis pelaksanaan, serta melakukan harmonisasi regulasi. Agenda berikutnya adalah penetapan resmi menjadi Perda dan pengundangannya.
Masyarakat dan pemangku kepentingan diimbau untuk mengikuti perkembangan pembentukan peraturan ini guna memastikan kebermanfaatannya bagi pembangunan dan kepentingan publik di Kabupaten Sanggau.(agg)
Editor : Hanif