PONTIANAK POST - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sanggau kembali menggencarkan ajakan kepada warga agar aktif memasang patok tanda batas tanah secara mandiri melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025.
Kepala Kantah Sanggau, Chandra Setawan, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik lahan antarwarga.
“Pemasangan patok tanah adalah bentuk kesadaran hukum dan tanggung jawab masyarakat untuk menjaga hak atas tanah mereka,” ujarnya saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi di Desa Kenaman, Balai Karangan.
Ia menjelaskan, dengan adanya partisipasi aktif warga, permasalahan batas lahan yang kerap menjadi sumber perselisihan dapat diminimalkan. Selain itu, GEMAPATAS juga mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang tertib di tingkat desa.
Chandra menambahkan, penyuluhan akan terus dilakukan ke berbagai desa di wilayah Sanggau guna mendorong pemahaman bersama tentang pentingnya pemasangan batas tanah secara legal dan sesuai aturan.
Pihak Kantah Sanggau berharap GEMAPATAS 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat dalam bentuk kepastian hukum dan ketenangan dalam penguasaan tanah.[*]
Editor : Hanif