PONTIANAK POST - Seorang pemuda berinisial MH (21) ditangkap jajaran Polsek Meliau setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah warung kawasan Dermaga Meliau, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Senin (13/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Meliau AKP Supariyanto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MH. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Meliau dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
“Setelah memastikan target, anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Supariyanto, Selasa (14/10/2025).
Dari tangan MH, polisi menyita tiga paket plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu, sendok takar dari pipet plastik, kotak kecil, beberapa klip plastik kosong, dan satu unit ponsel Vivo Y12S.
MH diketahui berdomisili di Desa Meliau Hilir dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia kini telah diamankan di Mapolsek Meliau dan akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Meliau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.
“Kita harus bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan akan sulit maksimal,” tegasnya.
Polsek Meliau berkomitmen mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukumnya melalui patroli rutin dan penindakan tegas terhadap pelaku.(agg)
Editor : Hanif