PONTIANAK POST - Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, menyoroti defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 yang tercatat mencapai Rp488,4 miliar.
Ia menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar hitungan angka, melainkan tantangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah secara efisien dan tepat sasaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendrikus dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sanggau, menyusul penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
“Kita harus memastikan meskipun mengalami defisit, pembangunan untuk masyarakat tetap menjadi prioritas. Belanja daerah harus benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan mengawal seluruh proses penyusunan hingga pelaksanaan APBD agar defisit tersebut tidak berkembang menjadi beban jangka panjang bagi daerah.
Hendrikus juga mengingatkan agar belanja rutin yang tidak produktif segera dikurangi, dan program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat diprioritaskan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber internal DPRD, defisit tersebut muncul dari ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja dalam rancangan APBD 2026.
Meski belum dirinci secara publik, besarnya defisit ini menimbulkan perhatian terhadap kapasitas daerah dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) serta optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Selain fokus pada peningkatan PAD, kita juga mendorong kebijakan belanja yang responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat, terutama di bidang infrastruktur dasar dan pelayanan publik,” kata Hendrikus.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar penggunaan anggaran sesuai dengan kesepakatan dan berdampak nyata bagi kemajuan masyarakat Sanggau.(agg)
Editor : Hanif