PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Kamis (30/10).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Sanggau itu diikuti perwakilan seluruh partai politik penerima bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Sanggau Yohanes Ontot menegaskan pentingnya ketepatan waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana bantuan partai politik. Ia meminta agar setiap partai menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan keuangan.
“Saya minta SPj Banpol disampaikan tepat waktu. Jangan sampai terlambat, karena ini menyangkut administrasi keuangan daerah dan akan berdampak pada pencairan tahun berikutnya,” tegas Ontot.
Bupati Ontot menuturkan, bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan kelembagaan partai serta pendidikan politik bagi masyarakat. Namun, ia menekankan, dukungan tersebut harus diikuti pengelolaan keuangan yang tertib dan sesuai aturan.
“Partai politik punya peran penting dalam membangun demokrasi. Karena itu, bantuan ini harus dipertanggungjawabkan dengan benar dan digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Sanggau, Antonius menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada pengurus partai politik terkait mekanisme pengajuan, penyaluran, dan pelaporan dana bantuan sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2025.
Ia berharap setelah kegiatan ini, tidak ada lagi kendala dalam penyampaian SPj serta semua partai dapat mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber dari Bakesbangpol serta perwakilan Inspektorat Kabupaten Sanggau.(agg)
Editor : Hanif