PONTIANAK POST - Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sanggau terjaring razia disiplin yang digelar tim gabungan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Rabu, 5 November 2025. Razia tersebut menargetkan kedisiplinan ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Sanggau.
Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulanus Heri Purnama, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menegakkan disiplin pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN.
“Kami ingin memastikan bahwa ASN bekerja sesuai dengan jam kerja dan berada di tempat tugas masing-masing. Razia ini akan dilakukan secara berkala dan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Herkulanus.
Dalam razia tersebut, tujuh ASN kedapatan tidak berada di tempat tugas pada jam kerja. Mereka langsung didata oleh tim gabungan dan diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya diproses dalam pembinaan dan pemberian sanksi administrasi.
Pemerintah Kabupaten Sanggau menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan sebagai upaya memperkuat budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berintegritas di kalangan aparatur negara.(agg)
Editor : Hanif