PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Sanggau merespons kebijakan pengurangan kuota haji tahun 2026 dengan langkah adaptif dan koordinatif. Kebijakan nasional mengenai redistribusi kuota, yang berbasis pada panjang daftar tunggu serta proporsi jamaah di tiap daerah, berdampak langsung pada penurunan jumlah calon jamaah haji dari Sanggau.
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengaku, memaklumi perubahan regulasi kuota haji yang sudah diatur pemerintah. Ia menegaskan, penyesuaian aturan merupakan bagian dari upaya menata ulang sistem keberangkatan agar lebih tertib dan transparan.
"Regulasi itu memang sudah dirancang (pemerintah) sedemikian rupa sesuai dengan urutan pendaftaran, dan tidak ada lagi orang nyalib-nyalib, yang daftarnya hari ini tahu-tahu tahun depan berangkat, sudah tidak ada lagi yang seperti itu," ujar Bupati Yohanes Ontot.
Menurutnya, pemerintah daerah akan terus mengikuti perkembangan proses verifikasi dan penetapan kuota oleh Kementerian Agama. Pemkab juga menegaskan komitmen untuk memberikan pendampingan bagi calon jamaah yang telah masuk daftar tunggu, khususnya mereka yang masuk kategori prioritas seperti lansia.
Selain itu, Pemkab Sanggau sedang mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan proses sosialisasi kepada masyarakat berjalan baik, sehingga calon jamaah memahami perubahan kebijakan serta mekanisme baru pemberangkatan haji tahun 2026. Bupati Ontot menambahkan bahwa Pemkab akan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Sanggau guna memastikan layanan kepada calon jamaah tetap berjalan optimal meski terjadi penyesuaian kuota.(Agg)
Editor : Hanif