PONTIANAK POST – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sanggau memasuki tahap penuntutan. Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban.
Proses berlanjut setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Penanganan kasus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau.
Setelah alat bukti dinilai lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. Penyerahan dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sanggau, Esther Melinia Sondang, mengatakan pertemuan pendahuluan menjadi bagian penting dalam proses hukum. Pertemuan tersebut bertujuan memastikan korban memahami tahapan persidangan.
“Kami ingin korban merasa aman dan tahu apa yang akan dihadapi dalam proses hukum ke depan,” ujar Esther. Ia menegaskan proses dilakukan tanpa rasa takut dan tekanan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku. Perlindungan psikologis dan sosial korban juga harus menjadi perhatian utama.
Kasus ini menyita perhatian publik. Peristiwa terjadi di lingkungan keluarga dan melibatkan korban anak di bawah umur.
Aparat penegak hukum menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional. Proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan perlindungan korban.
Penanganan perkara ini menjadi bentuk komitmen penegak hukum. Tujuannya memberi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. Upaya ini juga diharapkan mencegah kasus serupa terulang. (Agg)
Editor : Hanif