Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

UMK Sanggau 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp3,12 Juta, Dewan Pengupahan Capai Kesepakatan

Hanif PP • Selasa, 23 Desember 2025 | 09:38 WIB

 

Agun Sugianto
Agun Sugianto

PONTIANAK POST — Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Barat sebesar Rp3.121.747 per bulan. Usulan ini menunjukkan kenaikan sekitar 5,08 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Agun Sugianto, mengatakan kepada wartawan bahwa kenaikan UMK memperhitungkan berbagai komponen kebutuhan pekerja di daerah.

“Kalau dibandingkan tahun 2025 ada kenaikan sekitar 5,08 persen atau Rp150an ribu lebih,” ujar Agun.

Agun menambahkan bahwa penetapan angka usulan telah memperhatikan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk penyesuaian terhadap perubahan dalam Peraturan Pemerintah terkait penggunaan indikator alfa dalam perhitungan upah minimum.

“Penetapan UMK tahun 2026 telah memperhatikan Kehidupan Hidup Layak (KHL). Hal itu jika mempertimbangkan perubahan Peraturan Pemerintah terkait penggunaan Alfa,” jelasnya.

Dalam proses pembahasan angka usulan, sempat terjadi perbedaan pandangan antara perwakilan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sanggau sebelum Dewan Pengupahan akhirnya mencapai kesepakatan angka yang diajukan ke tingkat provinsi.

Usulan ini kini akan menjadi bahan kajian Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan secara resmi sebagai UMK Sanggau tahun 2026, yang secara administratif harus diselesaikan sebelum batas akhir penetapan upah di akhir bulan ini. (Agg)

Editor : Hanif
#sanggau #KHL #regulasi terbaru #kenaikan umk #umk