PONTIANAK POST – Sebanyak tiga narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025. Ketiganya mendapatkan Remisi Khusus II sehingga sisa masa pidananya dinyatakan habis pada hari penyerahan remisi, Rabu (25/12/2025).
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan remisi Natal kepada puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Rutan Sanggau. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang dijamin undang-undang, sekaligus menjadi bagian dari upaya pembinaan agar narapidana termotivasi memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.
“Remisi Natal ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga perilaku, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Selain tiga narapidana yang langsung bebas, warga binaan lainnya menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan lebih, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan remisi Natal 2025 di Rutan Sanggau berlangsung tertib dan khidmat, serta menjadi momentum pembinaan spiritual bagi warga binaan dalam memperingati Hari Raya Natal.(agg)
Editor : Hanif