PONTIANAK POST - Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena langsung bertindak menyikapi adanya keluhan masyarakat terkait harga elpiji 3 kg (gas melon) yang melambung. Berdasarkan laporan yang diterimanya, harga gas melon mencapai Rp60 ribu per tabung di beberapa lokasi.
“Saya dapat informasi dari warga, terutama yang di kampung-kampung harga LPG 3 kg mulai dari Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung,” katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Susana didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib dan sejumlah pejabat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen dan pangkalan LPG 3 kg di Kota Sanggau, Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, Wakil Bupati Sanggau memastikan stok LPG 3 kg untuk wilayah Sanggau cukup. “Kalau kita cek tadi, di Agen Erlima misalnya, itu stoknya 90 ribu untuk 12 kecamatan, belum lagi enam agen yang lain sehingga harusnya tidak ada kelangkaan,” ungkapnya.
Melihat fenomena mahalnya harga gas melon yang dikeluhkan warga, Wabup berencana akan membuat regulasi yang mengatur penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer. “Nanti kita lihat dulu regulasinya seperti apa. Saya sudah minta pak Sekda dan pak Asisten untuk mengkaji regulasi ke tingkat pengecer ini,” katanya.
Kepada awak media, Susana Herpena juga menyampaikan bahwa usaha rumah makan yang penghasilannya di atas Rp2 miliar per tahun mestinya tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram.
"Termasuk usaha laundry tidak boleh menggunakan LPG 3 kilogram," ujarnya kepada awak media. Untuk menekan penyalahgunaan LPG 3 kilogram, Wabup Susana memastikan akan melakukan inspeksi ke sejumlah rumah makan. Inspeksi juga akan dilakukan ke tempat usaha laundry.
"Kita akan cek nanti regulasi dan aturannya, nanti setelah ada suratnya yang dikeluarkan pemerintah daerah, kita akan melakukan sidak juga ke tempat-tempat yang memang tidak boleh menggunakan gas subsidi," ungkapnya.
Wabup menyampaikan, akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan pengusaha, baik rumah makan ataupun tempat laundry yang masih nekat menggunakan LPG 3 kilogram. Penyitaan tabung akan dilakukan jika masih ada pengusaha yang bandel.
"Teguran pertama kita berikan surat peringatan, dan jika masih tidak mengindahkan peringatan kita ya kita sita tabung LPG 3 kilogramnya," tegasnya.
"Kalau bukan haknya kami minta janganlah menggunakan gas subsidi, kan kita punya gas nonsubsidi yang 5 kilogram dan 12 kilogram, silakan gunakan itu," pungkasnya.(*)
Editor : Hanif