PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sanggau menyegel lahan milik PT Cipta Usaha Tani (CUT) seluas sekitar 60 hektare di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kamis (15/1). Lahan yang telah ditanami kelapa sawit itu dinyatakan berada di kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025, sehingga tidak diperkenankan untuk digarap meski secara administratif diklaim sebagai milik perusahaan.
Penyegelan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, bersama jajaran dinas teknis terkait, setelah pemerintah daerah menyelesaikan verifikasi administrasi dan pengukuran lapangan. Hasilnya menunjukkan aktivitas perkebunan PT CUT tidak memiliki izin dari pemerintah daerah dan melanggar ketentuan penataan ruang.
“Lahan seluas 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh pemerintah daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025. Jadi, kegiatan ini tidak boleh dilakukan, terlepas tanah itu milik siapa pun,” tegas Aswin di lokasi penyegelan.
Aswin menegaskan, tindakan yang diambil pemerintah tidak bersifat simbolis. PT CUT telah dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan dan diberi batas waktu untuk mencabut seluruh tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di lokasi tersebut.
Jika perintah itu tidak dipatuhi, pemerintah daerah membuka opsi pencabutan izin usaha secara keseluruhan serta menempuh langkah hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku, terutama apabila ditemukan dampak kerusakan lingkungan.
Dasar penindakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menindak aktivitas usaha yang beroperasi di luar izin dan bertentangan dengan rencana tata ruang.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna, menyatakan kebijakan ini merupakan implementasi penataan ruang yang berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Selain pelanggaran tata ruang, Pemkab Sanggau juga menyoroti aspek perizinan perkebunan. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan, dan Perpetaan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau, Kacuk Fitrianto, menyebut PT CUT berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang menjalankan usaha tanpa izin sah dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pemerintah daerah memberi tenggat sekitar satu minggu kepada PT CUT untuk mencabut seluruh tanaman sawit di kawasan PIPPIB dan mengembalikan fungsi lahan ke kondisi semula. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan sesuai ketentuan.
Penyegelan ini berlangsung di tengah polemik sengketa lahan antara PT CUT dan warga setempat. Sebelumnya, seorang warga, Abang Ahmad Yani (52), mengklaim lahannya telah digarap perusahaan tanpa persetujuan maupun kompensasi yang layak. Pemerintah kabupaten menyatakan telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan akan memfasilitasi proses mediasi guna menyelesaikan sengketa agraria secara adil. (Agg)
Editor : Hanif