PONTIANAK POST - Lembaga Teraju Indonesia mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam menindaklanjuti dugaan deforestasi seluas 60 hektare di areal berhutan Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, yang diduga dilakukan oleh PT CUT tanpa izin.
“Kami mengapresiasi respon cepat pemerintah Kabupaten Sanggau atau dugaan deforestasi 60 hektare areal berhutan di desa SungaI Muntik Kecamatan Kapuas tanpa izin,” kata Jakius dari Divisi Advokasi Hukum Teraju Indonesia, Sabtu (17/1).
Ia menilai, lahan yang digusur oleh PT CUT merupakan lahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau sebagai lahan yang tidak akan diberikan izin baru untuk dibuka. Pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT CUT menurutnya telah melanggar peraturan tata ruang dan illegal karena tanpa izin dari pemerintah.
“Dari yang disampaikan Sekda Sanggau bahwa PT CUT tidak memiliki izin menggarap lahan, artinya kegiatan PT CUT adalah illegal,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Sanggau menyegel lahan milik PT Cipta Usaha Tani (CUT) seluas sekitar 60 hektare di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kamis (15/1).
Lahan yang telah ditanami kelapa sawit itu dinyatakan berada di kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025, sehingga tidak diperkenankan untuk digarap meski secara administratif diklaim sebagai milik perusahaan.
Berdasarkan analisis Teraju Indonesia, perusahaan tersebut telah melanggar UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 6, yang mana setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki usaha Perkebunan ( IUP). Pada pasal 12 & 14, perusahan wajib menerapkan cara budidaya yang baik, termasuk aspek perlindungan hutan dan lahan gambut.
Pihaknya juga melihat terdapat dampak serius akibat penggusuran areal berhutan tersebut. Dari aspek lingkungan, ia menilai hilangnya keanekaragaman hayati, gangguan siklus hidrologi, termasuk penurunan kualitas air Sungai Kapuas. Dari aspek ekonomi masyarakat, ia menilai hilangnya sumber penghidupan masyarakat lokal yang bergantung pada hasil hutan non kayu.
“Tentunya ini dapat menjadi salah satu bagian memperparah perubahan iklim yang akan terus berdampak produktivitas pertanian dan gangguan sumber air bersih,” katanya.
Sementara itu, dari aspek kebencanaan, tambah dia, terdapat potensi peningkatan banjir bandang di desa Sungai Muntik dan Hilir karena berkurannya daerah resapan air.
“Kemudian tidak menutup kemungkinan akan terjadi longsor, karena kondisi tanah labil,” katanya.
Ia juga menilai adanya kerugian negara, seperti hilangnya potensi PNBP dari hutan dan potensi jasa lingkungan, kerugian biaya restorasi, hingga kerugian sosial.
Ia mengatakan lembaga Teraju Indonesia menuntut penegakan hukum pidana terhadap perusahaan, serta pemberian sanksi administratif baik dari Pemerintah Kabupaten Sanggau maupun Provinsi Kalbar.
“Harus mencabut semua izin PT CUT, mengenakan denda administratif maksimal, dan saat sanksi akan dilaksanakan maka pemerintah daerah, mesti meminta pertanggung jawab perusahaan terkait hak-hak pekerja,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah harus melakukan audit kepatuhan seluruh izin dan kegiatan PT CUT, melakukan pemulihan lingkungan, serta memastikan hak-hak masyarakat adat dan lokal terlindungi. (sti)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro