PONTIANAK POST — Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di jalur perbatasan Indonesia–Malaysia, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (17/1) malam.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, mengatakan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur lintas negara. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup dan patroli intensif di kawasan perbatasan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, personel melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy melintas dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Sontas. Polisi segera membuntuti dan menghentikan kendaraan tersebut.
Saat diperiksa, pria berinisial SHT (27) — warga Desa Entikong — tampak gelisah. Petugas kemudian menyisir area sekitar lokasi pemberhentian. Tidak jauh dari posisi itu, ditemukan sebungkus rokok warna hitam yang dibungkus lakban cokelat tergeletak di tanah.
“Yang bersangkutan mengakui sempat membuang bungkus rokok itu dengan tangan kirinya sesaat sebelum dihentikan karena panik melihat petugas,” ujar AKP Donny.
Bungkusan rokok yang dibuang kemudian dibuka di hadapan saksi dan pelaku, dan di dalamnya ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,36 gram.
Selain barang bukti itu, polisi juga mengamankan telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku. SHT kemudian dibawa ke Polsek Entikong untuk pemeriksaan awal, sebelum kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau.
AKP Donny menegaskan bahwa jalur perbatasan menjadi fokus pengawasan, karena selama ini sering dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika ke Kalimantan Barat. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di kawasan perbatasan.(agg)
Editor : Hanif