PONTIANAK POST — Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, memberikan peringatan keras kepada PT Citra Usaha Tani (CUT) saat meninjau langsung lokasi pemulihan lahan di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas, Senin (26/1). Langkah ini diambil setelah perusahaan kedapatan menanam kelapa sawit di kawasan yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Dalam peninjauan tersebut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau mewajibkan perusahaan segera mencabut tanaman sawit di area tersebut. Sebagai gantinya, PT CUT diminta melakukan penghijauan kembali dengan menanam pohon hutan atau tanaman produktif yang sesuai dengan regulasi lingkungan.
Menurut Bupati, peninjauan ini sekaligus menjadi peringatan pertama bagi PT CUT agar mematuhi regulasi tata ruang dan lingkungan hidup.
"Ini adalah monitoring kedua. Kami ingin memastikan perusahaan benar-benar menindaklanjuti kewajibannya. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Ontot di lokasi peninjauan.
Pelanggaran Tata Ruang
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari temuan tim gabungan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau beberapa waktu lalu. Sebelumnya, tim teknis telah mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran oleh perusahaan, yakni pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Kunjungan Bupati ini berfungsi sebagai pengawasan langsung untuk memastikan perintah pemulihan lahan dijalankan secara nyata di lapangan. Pemkab Sanggau menekankan bahwa fungsi lingkungan di kawasan PIPPIB harus dikembalikan agar memberikan manfaat bagi ekosistem dan masyarakat sekitar.
Bupati menyatakan bahwa Pemkab Sanggau tetap terbuka terhadap kehadiran investor di wilayahnya. Namun, ia menggarisbawahi bahwa setiap aktivitas investasi wajib tunduk pada aturan hukum dan kelestarian alam.
“Prinsipnya, investasi tetap kita dukung, tetapi harus taat aturan dan tidak merusak lingkungan. Peringatan ini menjadi catatan serius bagi perusahaan agar mematuhi regulasi tata ruang dan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Sementara itu, Manajemen PT Citra Usaha Tani (CUT) menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah terkait lokasi dan pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Direktur PT CUT, Agus Wanto, mengaku siap melakukan koreksi dan evaluasi atas tindakan perusahaan menanam sawit dilahan yang tidak semestinya.
"Sudah sekitar 43 hektare tanaman sawit yang kita cabut dan kita tanam kembali dengan tanaman lokal sebanyak dua ribuan batang pohon," ungkap Direktur PT CUT, Agus Wanto, kepada awak media. Pihaknya menargetkan, penghijauan kembali akan tuntas pada akhir Januari. (agg)
Editor : Hanif