PONTIANAK POST — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial NS (39) diamankan petugas saat berada di rumahnya di Dusun Kuala Buayan, Desa Kuala Buayan, Sabtu (24/1) sore.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan setempat. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Meliau langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah terduga pelaku sekitar pukul 18.15 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu-sabu yang disimpan di bawah rak sepatu di ruang tamu rumah pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan plastik klip kosong serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y33s warna hitam yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Meliau AKP Supariyanto mengatakan, total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,81 gram bruto. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Baca Juga: Simpan 23,33 Gram Sabu di Kontrakan, Pria Nanga Tayap Diciduk Polisi
“Pelaku mengakui sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Meliau. Penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” kata AKP Supariyanto.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.(agg)
Editor : Hanif