Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bupati Sanggau Serahkan SK kepada 117 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Profesionalisme

Hanif PP • Kamis, 29 Januari 2026 | 12:13 WIB
SERAHKAN : Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si. Foto bersama usai penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu.
SERAHKAN : Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si. Foto bersama usai penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu.

PONTIANAK POST—Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si. menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu (28/1) di di ruang rapat Daranante. Dia menyatakan walau berbeda dengan pegawai negeri sipil, kewajiban kerja yang diemban PPPK paruh waktu tetap sama.

“Penerima SK harus menunjukkan profesionalisme dan dedikasi tinggi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujar Onton saat penyerahan SK yang juga dihadiri Wakil Bupati Susana Herpena serta Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama.

Menurut Ontot, hak PPPK paruh waktu berbeda dari hak yang diterima PNS, termasuk dalam hal fasilitas, tunjangan, dan hak kepegawaian lainnya. Dia meminta agar para PPPK paruh waktu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan yang diadopsi oleh banyak pemerintah daerah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN (honorer) ke dalam struktur ASN melalui kontrak kerja paruh waktu. Secara umum, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban tugas yang setara dengan ASN lainnya, tetapi dengan hak, remunerasi, dan fasilitas yang disesuaikan berdasarkan kesepakatan perjanjian kerja serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Agg)

Editor : Hanif
#sanggau #kalbar #asn #pppk #bupati