Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Teraju Desak Proses Hukum PT CUT Tetap Berjalan Meski Pemulihan Lahan Telah Dilakukan

Hanif PP • Kamis, 29 Januari 2026 | 10:58 WIB

 

DISEGEL: Pemkab Sanggau menyegel lahan yang digunakan PT Cipta Usaha Tani (CUT), Kamis (15/1). Lahan 60 hektare di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas itu masuk kawasan Peta Indikatif Penghentian Pem
DISEGEL: Pemkab Sanggau menyegel lahan yang digunakan PT Cipta Usaha Tani (CUT), Kamis (15/1). Lahan 60 hektare di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas itu masuk kawasan Peta Indikatif Penghentian Pem

PONTIANAK POST – Lembaga advokasi lingkungan Teraju Indonesia menegaskan proses hukum terhadap PT Citra Usaha Tani (CUT) harus tetap dilanjutkan meski perusahaan telah melakukan pemulihan lahan yang digarap tanpa izin.

Divisi Advokasi Teraju, Jaxc, menyatakan pembukaan lahan sekitar 60 hektare di kawasan hutan Bukit Macan, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau merupakan pelanggaran serius karena dilakukan di luar izin dan area konsesi resmi. “Penanaman kembali pohon tidak menghapus unsur pidana. Itu kewajiban hukum dan moral atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi, bukan penyelesaian kasus,” tegas Jaxc.

Teraju menilai perambahan hutan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana dan denda atas pencemaran atau perusakan lingkungan, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

Selain itu, Teraju mendesak pemerintah daerah memastikan pemulihan ekosistem dilakukan secara menyeluruh dan transparan, sekaligus memperketat pengawasan terhadap investasi industri ekstraktif di Kalimantan Barat. “Penegakan hukum tidak boleh dikompromikan atas nama investasi,” ujar Jaxc.

Sementara itu, Direktur PT CUT Agus Wanto mengakui kesalahan perusahaan dan menyatakan komitmen untuk menuntaskan kewajiban hukum, termasuk mencabut tanaman sawit di luar konsesi serta melakukan penghijauan kembali. (Agg)

Editor : Hanif
#Pemulihan Lahan #sanggau #Teraju Indonesia #Bukit Macan #pt cut #proses hukum