PONTIANAK POST - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau bersama Polsek Tayan Hilir berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Pebaok, Desa Kawat, Jumat dini hari (16 Januari 2026). Penindakan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kediaman seorang pria berinisial RA (48). Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu dan pil ekstasi yang diduga siap diedarkan. Tak berselang lama, tim juga berhasil menangkap ES (39) saat datang ke lokasi diduga untuk melakukan transaksi narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengatakan kepada wartawan bahwa penindakan ini berawal dari laporan warga yang segera ditindaklanjuti. “Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujarnya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan polisi, barang bukti yang disita antara lain beberapa paket sabu dalam plastik klip, pil ekstasi, timbangan elektronik, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan jaringan peredaran narkoba. “Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Iptu Eko Aprianto.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau dan mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.(agg)
Editor : Hanif