PONTIANAK POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memusnahkan barang bukti perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) setelah putusan pengadilan terhadap perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di wilayah aliran Sungai Kapuas, Jumat (6/2).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara pertambangan ilegal yang telah selesai proses hukumnya. Barang bukti yang dimusnahkan berupa lanting jeck atau rakit tambang yang sebelumnya digunakan dalam aktivitas PETI.
Kepala Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sanggau, Andre Orlando Siahaan, menyampaikan pemusnahan dilakukan berdasarkan dua perkara yang telah diputus pengadilan.
“Ada dua barang bukti lanting jeck yang kita musnahkan, pertama yang berlokasi di Sungai Kapuas depan Keraton Surya Negara dan satunya lagi di dekat Jembatan Sekayam Muara Kantuk,” ujar Andre.
Ia menjelaskan, dua barang bukti tersebut berasal dari perkara dengan putusan Nomor 294/Pid.Sus-LH/2025/PN Sag dan Nomor 295/Pid.Sus-LH/2025/PN Sag tertanggal 18 Desember 2025, masing-masing atas nama dua terpidana berbeda dalam kasus PETI.
Dalam kegiatan tersebut, Andre mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Eben Ezer Mangunsong, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.(agg)
Editor : Hanif