PONTIANAK POST – Polemik mengenai alih fungsi dan pengelolaan Taman Sekayam terus bergulir. Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kabupaten Sanggau periode 2014-2017, Abang Indra, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pengelolaan Taman Sekayam saat ini tidak menyalahi aturan, bahkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Menurut Indra, sebuah Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota (ekologis), tetapi juga harus memiliki fungsi sosial-budaya, estetika, dan ekonomi.
"Syarat taman menurut UU Penataan Ruang itu memiliki fungsi majemuk. Artinya, taman harus memiliki sarana publik dan nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemanfaatan area untuk kuliner tidak masalah, asalkan minimal 30 persen dari area tersebut tetap mempertahankan vegetasi, baik pohon, tanaman hias, maupun rumput," terang Indra, kemarin.
Indra menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, area tersebut secara administratif disebut sebagai kafeteria, bukan sekadar taman murni.
"Ada beberapa pengusaha lokal yang sebelumnya pernah menjadikan area tersebut bernilai ekonomis sebagai pusat kuliner, seperti Kafe Arimbi, Kafe Ratu, dan Perahu Layar. Jadi, konsep ekonomi di sana bukan hal baru," ujarnya.
Ia menambahkan, fasilitas yang ada saat ini—seperti 15 unit gazebo, dapur umum, ruang VIP, hingga area bermain anak—justru mendukung fungsi sosial area tersebut sebagai ruang interaksi warga.
Transformasi dari Kawasan Kumuh
Sebagai sosok yang kerap menggunakan area tersebut untuk kegiatan lingkungan semasa menjabat Ketua FKH, Indra mengungkapkan kondisi Taman Sekayam di masa lalu yang memprihatinkan. Area yang dulunya dikenal dengan istilah "ngerampuk" (semak belukar) tersebut, menurutnya, kerap disalahgunakan untuk kegiatan negatif.
"Dulu tempat itu kumuh dan tidak terawat. Saat kami melakukan bersih-bersih bersama Badan Lingkungan Hidup (sekarang DLH), kami sering menemukan barang-barang yang bertentangan dengan norma, seperti bekas alat kontrasepsi hingga kaleng lem fox," kenangnya.
Indra menilai, penataan saat ini mengubah wajah kawasan tersebut menjadi lebih bermartabat, hidup, dan berwarna. Area yang dulunya rawan penyakit masyarakat kini bertransformasi menjadi tempat bersantai yang dilengkapi fasilitas publik memadai.
Meski mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau, Indra memberikan catatan khusus. Ia mendorong pemerintah untuk melengkapi fasilitas ramah disabilitas dan memperbanyak wahana bermain anak agar taman tersebut semakin inklusif.
Ia juga memuji upaya pemkab yang terus menambah RTH di berbagai sudut kota, seperti di pintu masuk Kini Balu, simpang tiga dan depan Rumah Dinas Bupati, samping GPU, Arong Belopa, hingga kawasan Sabang Merah.
"Artinya, pemkab sudah berusaha melaksanakan amanat undang-undang dengan menyiapkan RTH publik yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan, estetika, serta kenyamanan kota," pungkasnya. (agg)
Editor : Hanif