Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Sanggau Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Parindu dan Tayan Hulu dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Hanif PP • Selasa, 24 Februari 2026 | 12:50 WIB

Ilustrasi narkoba (Jawa Pos)
Ilustrasi narkoba (Jawa Pos)

PONTIANAK POST – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sanggau dalam waktu hampir bersamaan. Dua orang pria berinisial KA (48) dan REJ ditangkap di lokasi berbeda beserta barang bukti sabu dan ekstasi, Sabtu (21/2).

Di Kecamatan Parindu, petugas meringkus KA (48), warga Jalan Swadaya Pusat Damai, sekitar pukul 00.15 WIB. Terduga pelaku diamankan di tepi Jalan Raya Merdeka Bodok, Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai, saat petugas sedang menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dari penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi sabu di saku belakang baju pelaku. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke kamar indekos KA yang terletak tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Hasil penggeledahan di kamar indekos mengungkap adanya brankas kecil berwarna hitam yang disimpan di lantai. Di dalamnya, polisi menemukan tiga paket sabu tambahan dan satu butir pil ekstasi berwarna cokelat seberat 0,43 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengonfirmasi bahwa total barang bukti yang diamankan dari KA berupa empat paket sabu dengan berat bruto 2,79 gram.

“Kami juga menyita timbangan digital, sendok sabu, potongan aluminium foil, serta ponsel milik pelaku. Saat ini pelaku telah berada di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Eko.

Penangkapan di Tayan Hulu

Terpisah, aparat Polsek Tayan Hulu juga melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial REJ di Dusun Moling, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu. REJ diamankan di sebuah rumah kontrakan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.

“Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam peredaran tersebut,” ujar Iptu Pintor.

Iptu Eko Aprianto menegaskan bahwa rentetan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sanggau untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba. Pihaknya menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Sanggau.

Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut. (agg)

Editor : Hanif
#sanggau #polres sanggau #penangkapan #narkoba #Tayan Hulu