PONTIANAK POST - Jajaran Polsek Kapuas, Polres Sanggau, berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian di wilayah Mengkiang, Kabupaten Sanggau, Kamis (26/2).
Penangkapan dilakukan oleh tim kepolisian yang dipimpin langsung IPTU Marianus setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang meresahkan. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.
IPTU Marianus mengungkapkan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas sesuai prosedur.
“Pada saat proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Humanis di Bulan Ramadan, Satlantas Polres Sanggau Bagikan Takjil Lewat Program 'Setandan'
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Kapuas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kapuas dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
IPTU Marianus juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.
“Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(agg)
Editor : Hanif