PONTIANAK POST — Nasib tragis dialami LS (48), warga Dusun Muri, Desa Rahayu, Kecamatan Parindu. Ia meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan, Minggu malam (22/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah HG (25) di Kampung Tantang 2.
Mereka hendak menjemput LL beserta dua anaknya yang masih berusia 7 tahun dan 2 tahun. LL diketahui telah bercerai secara adat dengan HG.
Cekcok pun tak terhindarkan antara korban dan pelaku. Setelah sempat meninggalkan lokasi, HG kembali dan menghadang rombongan di ujung Kampung Muri.
Dari jarak sekitar dua meter, pelaku diduga melempar batu berdiameter sekitar 15 sentimeter ke arah korban. Batu tersebut menghantam dahi kanan atas korban hingga membuatnya tak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Parindu sebelum dirujuk ke Pontianak. Namun nahas, dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Batang Tarang, nyawa korban tidak tertolong.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Polisi bersama warga melakukan pencarian hingga akhirnya HG berhasil diamankan pada Senin (23/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sanggau. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bongkahan batu yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian korban.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional.
“Tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa merupakan pelanggaran serius. Kami imbau masyarakat tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Penyidik masih mendalami motif kasus tersebut. (agg)
Editor : Miftahul Khair