PONTIANAK POST – Satreskrim Polres Sanggau meringkus pria berinisial A (30), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Tebedak Hilir, Kecamatan Parindu. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan di Dusun Simpang Bungan, Tayan Hulu, Minggu (29/3).
Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan korban pada 27 Maret 2026. Dalam aksinya, pelaku merampas uang tunai serta ponsel korban dengan kekerasan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor Honda Revo, tas, dan dokumen milik korban.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Uang korban telah habis digunakan, sementara ponsel dijual dengan harga murah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Selasa (31/3).
Hasil pengembangan menunjukkan rekam jejak kriminal A cukup panjang. Ia diduga terlibat kasus penggelapan di wilayah Landak serta percobaan pemerkosaan di Batang Tarang. Saat ini, kepolisian tengah mendalami seluruh keterlibatan tersangka pada tindak pidana lainnya.
Baca Juga: Polres Landak Optimalkan Lahan Produktif, Raih Peringkat Tiga Program Ketahanan Pangan
Fariz menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi menjaga kamtibmas dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat. (Agg)
Editor : Hanif