PONTIANAK POST – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sanggau terus memacu pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan secara menyeluruh.
Kepala Kantah Sanggau, Chandra Setiawan, menjelaskan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah dalam satu wilayah desa secara serentak. Melalui program ini, pemerintah menargetkan terciptanya pemetaan tanah yang komprehensif.
“Tujuannya adalah menciptakan desa lengkap, di mana seluruh bidang tanahnya telah terdata dan bersertipikat,” ujarnya.
Chandra menambahkan, program PTSL memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka dengan biaya yang sangat terjangkau. Bahkan, untuk beberapa komponen tertentu, masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.
Baca Juga: Curi Speaker Gereja untuk Judi Online, Pria di Tayan Hulu Ditangkap Polisi
Dalam pelaksanaannya, Kantah Sanggau mengedepankan prinsip transparansi. Proses sertipikasi ini melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah desa, aparat setempat, hingga partisipasi aktif masyarakat guna memastikan data yang terkumpul akurat dan tepat sasaran.
“Kami terus melakukan pendampingan kepada masyarakat di setiap tahapan, mulai dari pengumpulan data fisik dan yuridis hingga penerbitan sertipikat,” jelasnya.
Selain jaminan hukum, kepemilikan sertipikat tanah juga dinilai mampu mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi. Sertipikat resmi dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai agunan atau jaminan untuk memperoleh modal usaha di lembaga keuangan formal.
Dengan pelaksanaan yang optimal, Chandra berharap Kabupaten Sanggau dapat segera bertransformasi menjadi wilayah lengkap dalam administrasi pertanahan. Hal ini diyakini akan meminimalisir potensi sengketa lahan di masa depan sekaligus memperkuat nilai aset warga. (agg)
Editor : Hanif