PONTIANAK POST – Aparat gabungan menggelar penggeledahan serentak di Rutan Kelas IIB Sanggau, Senin (6/4) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung Kepala Rutan, Bambang Febriansyah, dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan BNN. Turut hadir Kaurbinops Satresnarkoba Polres Sanggau Ipda Novi Iswandi bersama personel Polres, anggota Kodim 1204/Sanggau, serta perwakilan BNN Kabupaten Sanggau.
Petugas menyasar tujuh kamar hunian warga binaan kasus narkotika. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya barang berbahaya maupun ilegal di dalam rutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian. Di antaranya enam unit telepon genggam, sepuluh charger, lima botol parfum, serta beberapa barang lain seperti headset, speaker aktif, sendok, dan korek api.
Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru Naik Rp50.000, Tembus Rp2,9 Juta per Gram
Seluruh barang temuan langsung diamankan dan dimusnahkan di lokasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan direndam air agar tidak dapat digunakan kembali.
Ipda Novi Iswandi menegaskan, keterlibatan kepolisian merupakan bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba hingga ke dalam rutan. Menurutnya, pengawasan terhadap warga binaan harus dilakukan secara berkelanjutan agar tidak ada celah penyalahgunaan fasilitas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Kabupaten Sanggau. Pihak rutan memastikan penggeledahan serupa akan terus dilakukan secara berkala maupun insidental.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin warga binaan sekaligus menciptakan lingkungan rutan yang aman dan bebas dari barang terlarang.(agg)
Editor : Hanif