Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Siswa Berstatus Terdakwa Dilarang Ikuti UKK di Sanggau, Kuasa Hukum Nilai Sekolah Langgar Hak Pendidikan

Miftahul Khair • Kamis, 9 April 2026 | 16:12 WIB
Kuasa hukum Munawar Rohim. (ISTIMEWA)
Kuasa hukum Munawar Rohim. (ISTIMEWA)

 

PONTIANAK POST — Seorang siswa di salah satu sekolah di Kabupaten Sanggau tidak diperbolehkan mengikuti UKK lantaran tengah menjalani persidangan oleh pihak sekolah. Kuasa Hukum siswa tersebut, mengatakan hal itu adalah bentuk pelanggaran HAM.

Kuasa hukum seorang pelajar berinisial LF, Munawar Rohim, menilai tindakan pihak sekolah yang melarang kliennya mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) serta meminta agar berhenti sekolah sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan ketidakadilan dalam dunia pendidikan.

Munawar menyampaikan bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai siswa aktif di sekolah tersebut. Meskipun tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa, statusnya sebagai pelajar tidak pernah dicabut secara resmi.

“Klien saya masih tercatat sebagai siswa aktif. Walaupun sedang menjalani proses hukum, dia tetap mengikuti kegiatan belajar, bahkan sempat melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL),” ujar Munawar, Rabu (8/4) di kantornya di Pengadilan Negeri Sanggau.

Baca Juga: Pemkab Sanggau Salurkan Dana Hibah kepada 45 Ormas untuk Dukung Pembangunan Daerah

Ia menjelaskan, saat ini kliennya berstatus sebagai tahanan kota dan tengah menjalani persidangan. Dengan status tersebut, menurutnya tidak ada dasar hukum yang membenarkan pihak sekolah melarang siswa tersebut mengikuti ujian.

Permasalahan ini mencuat setelah orang tua pelajar dipanggil oleh wakil kepala sekolah. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah secara lisan menyampaikan bahwa siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti ujian.

Munawar menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM, Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.

Ia juga membandingkan dengan kasus lain di mana siswa yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) dan bahkan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan masih difasilitasi untuk mengikuti ujian.

Baca Juga: Aparat Geledah Blok Hunian Rutan Sanggau, Petugas Sasar Warga Binaan Kasus Narkotika

“Ini yang menjadi pertanyaan. Klien kami yang belum memiliki putusan inkrah justru tidak diberi kesempatan. Padahal seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama,” tegasnya.

Munawar menambahkan bahwa orang tua siswa telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau. Namun hingga kini, belum ada tanggapan maupun tindak lanjut dari pihak terkait.

Sementara itu, orang tua siswa mengaku sangat terpukul atas keputusan pihak sekolah. Ia menyebut dirinya dipanggil ke sekolah dan bertemu langsung dengan Wakil Kepala Sekolah pada Selasa (7/4).

“Pihak sekolah bilang anak saya tidak bisa ikut ujian karena kasus pidana. Katanya kalau tetap diikutkan, nanti siswa lain bisa menuntut,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak sekolah juga belum mengeluarkan anaknya secara resmi sebagai siswa. Namun di sisi lain, keluarga justru diminta agar anaknya berhenti bersekolah.

Baca Juga: Pemkab Sanggau Salurkan Hibah Rumah Ibadah Rp6,06 Miliar, Turun 31 Persen dari Tahun Lalu

“Kami orang tua malah diminta supaya anak kami berhenti sekolah,” katanya.

Ia mengaku telah berupaya memohon kepada pihak sekolah agar anaknya tetap diberi kesempatan menyelesaikan pendidikan.

“Saya sampai mohon-mohon dan menangis supaya anak saya tetap bisa menyelesaikan sekolahnya, tapi pihak sekolah tetap tidak mau,” tuturnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan memunculkan perdebatan terkait batas kewenangan sekolah dalam mengambil kebijakan terhadap siswa yang sedang berhadapan dengan hukum, serta pentingnya perlindungan hak pendidikan bagi setiap anak tanpa terkecuali. (agg)

Editor : Miftahul Khair
#siswa dilarang ikuti UKK #sanggau #terdakwa #sidang