PONTIANAK POST — Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (11/4).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Y (35) dan I (38) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, mengatakan penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan.
Tersangka Y, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok, sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara itu, tersangka I diamankan sekitar satu jam kemudian di sebuah rumah kos di Dusun Moling, Desa Sosok.
“Penindakan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan dan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” ujar Pintor.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 10,5 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain plastik klip, pipa kaca, sendok pipet, serta plastik kosong untuk pengemasan.
Aparat juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 13 dan Xiaomi Redmi 9C, yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Barang bukti lain berupa tas hitam bertuliskan “Genuine Accessories” serta satu unit mobil Daihatsu Ayla.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari Pontianak dalam bentuk paket besar seberat sekitar 30 gram. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya.
Polisi menyebut para tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan memanfaatkan jalur darat guna menghindari pengawasan petugas.
Pintor menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang dan pihak lain yang terlibat.
Keduanya dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(agg)
Editor : Hanif