PONTIANAK POST — Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Rabu (15/4).
Dalam penertiban itu, ditemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Polisi pun memusnahkan mesin-mesin tersebut di lokasi kejadian sebagai bentuk penegakan hukum.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu menyakan penertiban itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan praktik PETI yang merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berisiko terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Anggaran Karhutla Tak Terpengaruh Efisiensi, Fokus Pencegahan dan Penanganan
Dia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Tayan Hulu,” pungkasnya. (Agg)
Editor : Hanif