PONTIANAK POST – Polemik tata niaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sanggau. Kali ini, perhatian tertuju pada mekanisme pembelian TBS di PKS Rimba Belian, menyusul dugaan adanya selisih harga hingga Rp600 per kilogram dari harga yang telah ditetapkan. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penetapan harga dan dinilai berpotensi merugikan petani.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah petani dan pemasok mempertanyakan harga pembelian TBS yang dianggap berada jauh di bawah harga referensi. Bagi petani, selisih tersebut bukan sekadar angka, melainkan berdampak langsung pada pendapatan mereka yang sangat bergantung pada hasil panen sawit.
Menanggapi hal tersebut, GM Distrik Petani Mitra PTPN IV Regional V, Arry Asnawi, menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan sistem pembelian secara objektif berdasarkan standar kualitas yang berlaku.
Baca Juga: DPRD Kapuas Hulu Dorong Optimalisasi PAD, Opsen PKB dan Galian C Perusahaan Sawit Jadi Perhatian
“Buah dari mitra resmi dengan standar kualitas akan dibayar sesuai ketetapan Disbunnak. Di luar itu, harga dipengaruhi berbagai faktor teknis,” ujarnya.
Menurut Arry, perbedaan harga dapat dipengaruhi oleh sejumlah variabel teknis, seperti mutu buah, tingkat rendemen, hingga status kemitraan pemasok. Pihak perusahaan menilai bahwa mekanisme tersebut telah berjalan sesuai standar operasional yang berlaku.
Namun demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan di kalangan petani dan pemasok. Mereka menilai keterangan yang disampaikan perusahaan masih bersifat umum dan belum menjelaskan secara rinci faktor-faktor yang menyebabkan harga beli di PKS Rimba Belian lebih rendah dari harga yang telah disepakati.
Sorotan terhadap kondisi ini juga disampaikan Ketua Citra Hanura, Abdul Rahim, yang menyayangkan apabila benar terjadi selisih harga cukup signifikan, padahal perusahaan disebut ikut dalam proses penetapan harga resmi bersama pemerintah daerah.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Ria Norsan Dorong Optimalisasi Sawit Berkelanjutan dan Hilirisasi Industri
“Dalam rapat penentuan harga, PTPN juga hadir dan menandatangani kesepakatan harga yang disampaikan Disbunnak. Dari data kami tertanggal 15 April 2026 yang ditandatangani Roenda Teguh BP, namun kenyataannya di lapangan harga tersebut diingkari,” tegas Rahim.
Pernyataan tersebut memperkuat sorotan terhadap konsistensi penerapan harga di lapangan. Jika harga resmi telah disepakati bersama dalam forum penetapan harga, maka perbedaan harga aktual yang diterima petani dinilai harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidaksesuaian kebijakan.
Dalam tata kelola industri sawit, keterbukaan formula harga merupakan aspek penting untuk menjaga kepercayaan antara perusahaan dan petani. Ketika komponen harga tidak dijelaskan secara rinci, ruang spekulasi akan terbuka dan berpotensi memicu ketidakpercayaan dari pihak pemasok.
Selisih harga sebesar Rp600 per kilogram dinilai bukan angka kecil. Dalam satu kali pengiriman dengan tonase besar, selisih tersebut dapat mengurangi pendapatan petani hingga jutaan rupiah. Kondisi ini tentu menjadi beban tersendiri, terutama di tengah tingginya biaya produksi kebun dan fluktuasi harga sawit. (*)
Editor : Miftahul Khair