PONTIANAK POST – Tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Sanggau kembali menuai polemik. Kali ini, mekanisme pembelian TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Rimba Belian menjadi sorotan menyusul dugaan adanya selisih harga hingga Rp600 per kilogram dari harga resmi yang telah ditetapkan.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah petani dan pemasok mempertanyakan harga pembelian yang berada jauh di bawah harga referensi. Selisih tersebut dinilai sangat merugikan petani yang menggantungkan pendapatan pada hasil panen sawit.
Ketua Citra Hanura, Abdul Rahim, menyayangkan adanya perbedaan signifikan antara harga di lapangan dengan kesepakatan resmi. Menurutnya, pihak perusahaan turut hadir dan menandatangani kesepakatan harga bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak).
"Dalam rapat penentuan harga, PTPN hadir dan menandatangani kesepakatan. Berdasarkan data kami per 15 April 2026 yang ditandatangani Roenda Teguh BP, kenyataan di lapangan harga tersebut justru diingkari," tegas Rahim.
Baca Juga: Tim Jatanras Polres Landak Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencurian Laptop di Ngabang
Menanggapi hal tersebut, GM Distrik Petani Mitra PTPN IV Regional V, Arry Asnawi, menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan sistem pembelian secara objektif berdasarkan standar kualitas.
Arry menjelaskan, perbedaan harga di lapangan dipengaruhi oleh berbagai variabel teknis, seperti mutu buah, tingkat rendemen, hingga status kemitraan pemasok.
"Buah dari mitra resmi dengan standar kualitas akan dibayar sesuai ketetapan Disbunnak. Di luar itu, harga dipengaruhi berbagai faktor teknis dan mekanismenya telah berjalan sesuai standar operasional yang berlaku," ujar Arry.
Meski pihak perusahaan telah memberikan penjelasan, keresahan di tingkat petani belum mereda. Keterangan perusahaan dinilai masih bersifat umum dan belum merinci faktor penyebab rendahnya harga beli di PKS Rimba Belian.
Selisih harga sebesar Rp600 per kilogram dianggap beban berat bagi petani di tengah tingginya biaya produksi kebun. Keterbukaan formula harga dinilai menjadi aspek krusial untuk menjaga kepercayaan antara perusahaan dan petani.
Baca Juga: Heboh Penemuan Granat Tangan di Kebun Sawit di Menyuke-Landak, Diduga Peninggalan Masa Penjajahan
Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat dari pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait. Hal ini penting guna memastikan mekanisme penetapan harga TBS berjalan sesuai prinsip keadilan dan menjaga hubungan kemitraan yang sehat antara petani dan perusahaan. (agg)
Editor : Hanif