Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polda Bekuk WNA Tiongkok, Jaringan Emas Ilegal Kalbar Terkuak

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 4 Mei 2026 | 22:34 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menyampaikan pengungkapan kasus tambang emas ilegal dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (4/5). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin menyampaikan pengungkapan kasus tambang emas ilegal dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (4/5). (MEIDY KHADAFI/PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST — Penangkapan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial TZ alias A membuka tabir jaringan bisnis emas ilegal di Kalimantan Barat.

Pria tersebut diduga menjadi penampung utama emas hasil tambang tanpa izin di Kabupaten Sanggau.

Dari tangan TZ, aparat mengungkap aliran distribusi emas ilegal yang selama ini menopang praktik penambangan liar di berbagai wilayah. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar untuk membongkar rantai bisnis gelap yang lebih luas.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Burhanuddin, mengatakan tersangka telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir dengan membeli emas dari penambang ilegal.

“Dari hasil pendalaman, WNA ini sudah beberapa bulan membeli emas ilegal di wilayah hukum Polda Kalbar,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (4/5).

Sepanjang April hingga awal Mei 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres mengungkap 20 kasus penambangan ilegal. Sebanyak 26 tersangka diamankan, mayoritas berperan sebagai pengumpul dan pembeli emas—mata rantai penting dalam perputaran bisnis tambang liar.

Pengungkapan ini juga menunjukkan besarnya skala operasi. Polisi menyita satu unit excavator, emas seberat 3,25 kilogram senilai sekitar Rp5,8 miliar, tiga mesin sedot, 11 timbangan emas, serta 36,56 gram air raksa. Selain itu, diamankan tiga mobil, lima sepeda motor, enam telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Tak hanya itu, dalam periode yang sama, Polda Kalbar juga mengungkap 22 kasus di sektor minyak dan gas (migas) dengan 20 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 11.335 liter solar, 9.434 liter pertalite, serta 622 tabung elpiji 3 kilogram.

Modus yang digunakan beragam, mulai dari penjualan BBM subsidi hingga distribusi elpiji ke pihak yang tidak berhak dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

“Pelaku memanfaatkan disparitas harga untuk meraup keuntungan,” kata Burhanuddin.

Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga sumber daya alam sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa praktik tambang ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi kekayaan negara. (bar)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#tambang liar #migas ilegal #emas ilegal #polda kalbar #wna tiongkok