PONTIANAK POST – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau kembali memperketat pengawasan internal melalui razia kamar hunian warga binaan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang terlarang berupa telepon genggam (HP), senjata rakitan, hingga benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Kegiatan penggeledahan dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus bagian dari upaya pencegahan peredaran barang terlarang di dalam rutan.
Baca Juga: Rutan Putussibau Over Kapasitas: Didominasi Kasus Narkoba, Dihuni 4 WN Malaysia
Petugas menyisir sejumlah kamar hunian secara menyeluruh, termasuk area penyimpanan pribadi warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Acip Rasidi, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan serta mencegah praktik penyalahgunaan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
“Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan handphone, senjata rakitan dari bahan logam, serta sejumlah barang lain yang dilarang berada di dalam kamar hunian,” ujar Acip Rasidi.
Baca Juga: Aparat Geledah Blok Hunian Rutan Sanggau, Petugas Sasar Warga Binaan Kasus Narkotika
Ia menegaskan, seluruh barang hasil temuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk melakukan penelusuran terkait jalur masuk barang-barang tersebut ke dalam rutan.
“Apabila ada keterlibatan petugas, masesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (agg)
Editor : Miftahul Khair