Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejari Sanggau Musnahkan 784 Gram Sabu dan Barang Bukti Puluhan Perkara Inkrah

Agung Rajali Saputra • Jumat, 22 Mei 2026 | 15:45 WIB
Pemusnahan barang bukti 51 perkara oleh Kejari Sanggau di halaman Rupbasan Kelas II Sanggau, Jumat (22/5). (ISTIMEWA)
Pemusnahan barang bukti 51 perkara oleh Kejari Sanggau di halaman Rupbasan Kelas II Sanggau, Jumat (22/5). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (22/5).

Pemusnahan dilakukan di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Eben Ezer Mangunsong, dan disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, bersama sejumlah perwakilan instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, di antaranya kasus narkotika, pekerja migran ilegal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal, pencurian, penggelapan, kekerasan terhadap anak, hingga pornografi. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kejari Sanggau Musnahkan Alat Tambang Ilegal Setelah Putusan Inkracht

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lalu dihancurkan menggunakan blender. Sementara barang bukti berupa logam dan benda padat dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin, dihancurkan menggunakan palu, hingga dibakar.

Kajari Sanggau, Eben Ezer Mangunsong, mengatakan perkara narkotika masih mendominasi jumlah kasus yang ditangani. Dari total 51 perkara, sebanyak 24 di antaranya merupakan kasus narkotika.

“Barang bukti yang kita musnahkan didominasi kasus narkotika. Selain itu juga ada perkara pencurian, penggelapan, pornografi hingga kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Ia merinci, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 784,91 gram, metamfetamina 23,37 gram, serta ekstasi 8,64 gram.

Baca Juga: Kejari Sanggau Gelar Warah Bejantuh, Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers

Menurut Eben, pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkrah merupakan bentuk transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga integritas proses peradilan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Tingginya perkara narkotika yang ditangani, lanjutnya, menjadi indikasi bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau masih cukup marak dan perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

“Kami berkomitmen memberantas dan memerangi peredaran narkotika yang semakin marak di Kabupaten Sanggau. Upaya ini harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan melalui kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (agg)

Editor : Miftahul Khair
#KEJARI SANGGAU #kasus narkoba #musnahkan barang bukti