PONTIANAK POST – Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menegaskan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Sanggau wajib membeli Tandan Buah Segar (TBS) petani sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya keluhan petani terkait harga TBS yang diterima di lapangan dinilai tidak sejalan dengan harga acuan yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat. Bagi ribuan keluarga petani sawit di Kabupaten Sanggau, harga TBS menjadi faktor utama yang menentukan keberlangsungan pendapatan rumah tangga mereka.
“Perusahaan harus mematuhi ketentuan yang berlaku. TBS petani wajib dibeli sesuai harga penetapan pemerintah. Jangan sampai ada petani yang dirugikan karena pembelian di bawah harga yang telah ditetapkan,” tegas Susana.
Menurut Susana, kepatuhan perusahaan terhadap harga penetapan pemerintah merupakan bentuk perlindungan terhadap petani sawit yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Sanggau akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan instansi terkait untuk memastikan tata niaga sawit berjalan sesuai regulasi.
[Sisipkan data jumlah petani sawit dan luas perkebunan sawit Kabupaten Sanggau untuk memperkuat konteks E-E-A-T.]
Susana menilai stabilitas harga TBS sangat penting karena sektor perkebunan kelapa sawit menjadi sumber penghasilan utama bagi ribuan kepala keluarga di wilayah tersebut.
“Karena itu perusahaan perkebunan maupun PKS harus mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga harga pembelian TBS petani sesuai ketentuan,” ujarnya.
Fluktuasi harga komoditas perkebunan tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga langsung dirasakan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil panen sawit.
Bagi petani, selisih harga pembelian TBS dapat memengaruhi kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak, hingga biaya operasional kebun.
“Kami ingin petani mendapatkan haknya secara adil. Pemerintah akan terus mengawasi dan mengawal agar ketentuan harga ini benar-benar diterapkan di lapangan,” kata Susana.
Selain meminta perusahaan mematuhi harga penetapan pemerintah, Susana juga mengajak petani untuk aktif melaporkan apabila menemukan PKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan.
Menurutnya, laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pemerintah bersama instansi teknis terkait untuk memastikan aturan berjalan efektif.
“Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, tentu akan kami koordinasikan dengan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di tengah dinamika harga komoditas perkebunan, Pemerintah Kabupaten Sanggau berharap seluruh pihak dapat menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Pemerintah menilai kepastian harga yang sesuai ketentuan akan memberikan manfaat bagi petani sekaligus menjaga keberlangsungan industri sawit sebagai salah satu sektor strategis penopang ekonomi daerah.
| TABEL HARGA TBS SAWIT KALBAR | |
|---|---|
| Periode | IV Mei 2026 |
| Pembayaran | 23–31 Mei 2026 |
| Harga TBS Tertinggi | Rp3.370,64/Kg |
| Usia Tanaman Tertinggi | 10–20 tahun |
Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman
| Umur Tanaman | Harga TBS |
| 3 tahun | Rp2.533,78/Kg |
| 5 tahun | Rp2.914,55/Kg |
| 7 tahun | Rp3.148,28/Kg |
| 9 tahun | Rp3.299,47/Kg |
| 10–20 tahun | Rp3.370,64/Kg |
| 25 tahun | Rp3.090,18/Kg |
Harga CPO dan PK
| Komponen | Harga |
| CPO | Rp13.733,24/Kg |
| PK | Rp13.794,33/Kg |
| Indeks K | 92,40% |
Catatan:
Harga ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Kalbar yang terdiri dari unsur pemerintah, perusahaan perkebunan, dan pekebun sawit.