PONTIANAK POST – Kesabaran warga Kecamatan Tayan Hulu mulai mencapai batas. Menyusul kondisi Sungai Sekayu dan Sungai Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang semakin keruh dan diduga tercemar akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan mendatangi Polsek Tayan Hulu untuk menyampaikan pernyataan sikap dan mendesak tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal.
Masyarakat bahkan memberikan tenggat waktu hingga 3 Juni 2026. Jika tidak ada perkembangan nyata dalam penanganan PETI, mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar.
Rombongan yang dipimpin Kepala Desa Mandong Andreas Dasim dan Kepala Desa Sosok Petrus Swandi itu menyampaikan keresahan masyarakat yang selama ini bergantung pada Sungai Sekayu dan Sungai Tayan untuk kebutuhan sehari-hari.
Menurut mereka, kondisi air terus memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Air yang dulunya menjadi sumber kehidupan warga kini disebut semakin keruh dan tidak lagi nyaman digunakan.
Warga mengaku kesulitan menggunakan air sungai untuk mandi, mencuci, maupun kebutuhan rumah tangga lainnya.
Kepala Desa Sosok, Petrus Swandi, mengatakan dampak yang dirasakan masyarakat tidak hanya sebatas gangguan aktivitas sehari-hari.
Sejumlah warga dilaporkan mengalami gatal-gatal dan gangguan kulit yang diduga berkaitan dengan menurunnya kualitas air sungai.
"Kondisi ini bukan persoalan baru. Aktivitas PETI di hulu sungai sudah berlangsung cukup lama dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Rego, warga Dusun Perayan Dangku. Ia mengaku khawatir karena anak-anak dan balita turut merasakan dampak dari kondisi air yang semakin memburuk.
Menurutnya, masyarakat tidak ingin sungai yang menjadi sumber kehidupan berubah menjadi ancaman kesehatan.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan bersama, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kecamatan Tayan Hulu menolak seluruh aktivitas PETI yang diduga mencemari Sungai Sekayu dan Sungai Tayan.
Mereka mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pemilik maupun pekerja yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa persoalan serupa pernah memicu aksi penyampaian pendapat di Jembatan Sosok beberapa tahun lalu.
Kini mereka berharap kejadian tersebut tidak perlu terulang. Namun jika aspirasi tidak ditindaklanjuti, gelombang protes yang lebih besar disebut siap dilakukan.
Andreas Dasim menegaskan masyarakat Desa Mandong, Desa Sosok, dan Desa Menyabo memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga kelestarian sungai.
Menurutnya, apabila aktivitas PETI terus berlangsung tanpa penanganan yang jelas, kerusakan lingkungan berpotensi semakin luas dan dampaknya akan dirasakan generasi mendatang.
Karena itu, masyarakat meminta langkah konkret, bukan sekadar imbauan atau janji penanganan.
Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi menyatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan memahami keresahan yang disampaikan.
Menurutnya, setiap informasi terkait dugaan pencemaran lingkungan maupun aktivitas PETI akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memahami keresahan masyarakat terkait kondisi lingkungan dan sumber air yang digunakan sehari-hari. Kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat melalui langkah-langkah yang terukur, profesional, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Pasca pertemuan tersebut, Polsek Tayan Hulu langsung melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat serta pekerja PETI di Desa Janjang. Di saat yang sama, jajaran Intelkam melakukan pemantauan situasi guna mengantisipasi perkembangan yang terjadi di lapangan.
Namun bagi masyarakat, persoalan utamanya tetap sama: mengembalikan Sungai Sekayu dan Sungai Tayan agar kembali menjadi sumber kehidupan, bukan sumber keresahan. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro