PONTIANAK POST – Polsek Meliau terus memperkuat upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Pada Sabtu (6/6/2026), jajaran kepolisian melakukan sosialisasi dan pemasangan banner larangan PETI di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan ilegal.
Langkah preventif tersebut dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kegiatan diawali dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kapolsek Meliau, IPTU Supar, sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan preventif dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Usai apel, personel bergerak menuju sejumlah lokasi yang sebelumnya diinformasikan masyarakat sebagai area yang diduga terdapat aktivitas PETI, yakni Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau.
Di Dusun Tapang Selendang, Desa Pampang Dua, petugas menemukan dua unit mesin jack atau dompeng yang berada di pinggiran Sungai Pampang Dua dalam kondisi tidak beroperasi.
Sementara di Dusun Kuala Rosan, Desa Kuala Rosan, petugas mendapati tiga unit mesin dompeng yang masih dalam tahap perakitan dan belum digunakan untuk aktivitas penambangan.
Di Desa Sungai Kembayau, petugas kembali menemukan satu unit mesin dompeng yang masih dirakit di Dusun Sungai Kembayau serta empat unit mesin dompeng lainnya di Dusun Kerawang yang dalam kondisi tidak beroperasi.
Pada seluruh lokasi tersebut, personel memasang banner berisi larangan melakukan aktivitas PETI sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat.
Selain menyisir lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI, Kapolsek Meliau bersama personel juga melakukan silaturahmi ke kediaman Kepala Desa Sungai Kembayau, Sandiala.
Dalam pertemuan tersebut, kepolisian mengajak pemerintah desa berperan aktif mengedukasi masyarakat terkait dampak negatif pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun lingkungan.
“Kami berharap pemerintah desa bersama seluruh perangkatnya dapat turut mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar IPTU Supar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas dari masyarakat setempat, para pekerja yang diduga terlibat aktivitas PETI di wilayah Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau bukan berasal dari warga lokal.
Mereka diduga datang dari luar Kecamatan Meliau untuk melakukan aktivitas penambangan di sejumlah titik yang berada di sepanjang aliran sungai.
Aktivitas PETI selama ini menjadi perhatian berbagai pihak karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, sedimentasi, hingga mengganggu ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Upaya pencegahan yang dilakukan Polsek Meliau diharapkan dapat menekan munculnya aktivitas tambang ilegal baru sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Polsek Meliau menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan langkah preventif guna mencegah berkembangnya aktivitas PETI di wilayah hukumnya. (Agg)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro