PONTIANAK POST – Polsek Meliau mengintensifkan upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Meliau. Dalam kegiatan sosialisasi dan imbauan yang digelar Sabtu (6/6), petugas menemukan sejumlah mesin dompeng di beberapa lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Meliau IPTU Supar dan diawali dengan apel kesiapan pada pukul 07.00 WIB. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat sebagai langkah utama pencegahan PETI.
Usai apel, tim bergerak menuju sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi area aktivitas PETI, yakni Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau.
Di Dusun Tapang Selendang, Desa Pampang Dua, petugas menemukan dua unit mesin jack atau dompeng di pinggiran Sungai Pampang Dua dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas kemudian memasang banner berisi larangan melakukan aktivitas PETI.
Baca Juga: Polsek Sekayam Panen 5 Ton Jagung Pipil, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Di Dusun Kuala Rosan, Desa Kuala Rosan, petugas menemukan tiga unit mesin jack atau dompeng yang tidak digunakan. Beberapa di antaranya masih dalam tahap perakitan di atas lanting. Pada lokasi tersebut juga dipasang banner sosialisasi dan larangan PETI.
Sementara di Desa Sungai Kembayau, petugas menemukan satu unit mesin dompeng di Dusun Sungai Kembayau dan empat unit mesin dompeng di Dusun Kerawang. Seluruh peralatan tersebut ditemukan dalam keadaan tidak beroperasi dan kembali dipasang banner imbauan sebagai langkah pencegahan dini.
Selain pengecekan lapangan, Kapolsek Meliau bersama personel melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Kepala Desa Sungai Kembayau, Sandiala. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa diajak berperan aktif mengedukasi masyarakat mengenai dampak hukum, sosial, dan lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolsek Meliau IPTU Supar menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan preventif akan terus dikedepankan dalam penanganan persoalan PETI di wilayahnya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk bersama-sama menjaga wilayah Kecamatan Meliau dari aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Kelapa di Sungai Kupah Anjlok, Petani Desak Pemerintah Turun Tangan
Ia menambahkan, Polsek Meliau akan terus melaksanakan patroli, monitoring, dan sosialisasi secara berkelanjutan di lokasi yang berpotensi menjadi area aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan situasi kamtibmas yang kondusif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, sebagian pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau disebut bukan berasal dari Kecamatan Meliau, melainkan datang dari luar daerah.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Meliau berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak PETI semakin meningkat. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga dinilai menjadi kunci dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan.(hms)
Editor : Hanif