Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polisi Amankan Truk Bermuatan 126 Karung Pupuk Subsidi di Sanggau, Seorang Perempuan Diperiksa

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 11 Juni 2026 | 03:53 WIB
AMANKAN PUPUK SUBSIDI – Personel Polsek Sekayam mengamankan satu unit dump truk bermuatan 126 karung pupuk subsidi yang diduga disalahgunakan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Polisi juga mengamankan seorang perempuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan distribusi pupuk subsidi tetap tepat sasaran bagi petani yang berhak. FOTO: HUMAS POLRES SANGGAU.
AMANKAN PUPUK SUBSIDI – Personel Polsek Sekayam mengamankan satu unit dump truk bermuatan 126 karung pupuk subsidi yang diduga disalahgunakan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Polisi juga mengamankan seorang perempuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan distribusi pupuk subsidi tetap tepat sasaran bagi petani yang berhak. FOTO: HUMAS POLRES SANGGAU.

PONTIANAK POST – Dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kalimantan Barat. Polsek Sekayam mengamankan seorang perempuan dan satu truk bermuatan 126 karung pupuk subsidi yang diduga akan didistribusikan tidak sesuai peruntukannya di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan pupuk subsidi dalam jumlah besar di kawasan Jalan Lintas Malenggang RT Rintau, Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno bersama Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Ardian Trisno memimpin langsung tim menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Di lokasi, petugas menemukan sebuah dump truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning bernomor polisi KB 8924 HB yang sedang mengangkut pupuk subsidi dalam jumlah besar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 126 karung pupuk subsidi beserta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi dan pengangkutan barang tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial DS (37), warga Kecamatan Sekayam.

DS diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan pupuk subsidi tersebut. Namun hingga saat ini, status hukumnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Polisi menegaskan proses hukum dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Bagi petani kecil, pupuk subsidi bukan sekadar komoditas perdagangan. Ketersediaannya sangat menentukan keberhasilan musim tanam dan produktivitas pertanian.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi berpotensi berdampak langsung terhadap petani yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno menegaskan pengawasan distribusi pupuk subsidi menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

"Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Program subsidi pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh petani yang berhak, sehingga pengawasannya menjadi perhatian serius kami," ujarnya, Rabu (10/6).

Data PT Pupuk Indonesia menunjukkan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kalimantan Barat pada 2026 mencapai sekitar 180 ribu ton. Hingga awal Juni 2026, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar 80 ribu ton atau 44 persen dari total alokasi. Besarnya volume pupuk subsidi tersebut membuat pengawasan distribusi menjadi penting agar bantuan pemerintah benar-benar diterima petani yang berhak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa pupuk subsidi tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam.

Namun demikian, polisi masih mendalami tujuan akhir distribusi, legalitas pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Seluruh barang bukti berupa dump truk, 126 karung pupuk subsidi, serta dokumen terkait telah diamankan ke Mapolsek Sekayam sebelum dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut.

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengumpulan dokumen pendukung guna mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh.

Kapolsek Sekayam juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawasi distribusi pupuk subsidi di lapangan.

"Kami mengimbau masyarakat agar terus melaporkan setiap indikasi penyimpangan distribusi pupuk subsidi demi menjaga hak petani dan mendukung keberhasilan program ketahanan pangan nasional," tegasnya.

Kasus ini menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi program subsidi pemerintah.

Laporan warga yang cepat memungkinkan aparat bertindak sebelum pupuk subsidi diduga berpindah ke tangan yang tidak berhak. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga ketersediaan pupuk bagi petani sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah dan nasional.

Sebanyak 126 karung pupuk subsidi diamankan polisi dari sebuah dump truk di Kecamatan Sekayam.

Seorang perempuan berinisial DS (37) diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi.

Karena pupuk subsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani tertentu dan berperan penting dalam menjaga produktivitas pertanian serta ketahanan pangan nasional.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sanggau untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. (ars)

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#126 karung #sanggau #petani #pupuk subsidi #SEKAYAM