PONTIANAK POST – Polsek Meliau meningkatkan upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Dalam kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner larangan PETI yang digelar Rabu (10/6/2026), petugas menemukan tujuh unit mesin dompeng di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang emas ilegal.
Meski seluruh mesin ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi, temuan tersebut memperkuat indikasi bahwa kawasan bantaran sungai di Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan masih berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Meliau IPTU Supar bersama personel Polsek Meliau sebagai tindak lanjut upaya preventif untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah pelanggaran hukum di wilayah tersebut.
Diawali Apel dan Pendekatan Humanis
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin Kapolsek Meliau.
Dalam arahannya, Iptu Supar menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat saat menyampaikan edukasi terkait dampak PETI.
Petugas kemudian bergerak menuju sejumlah lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi titik aktivitas pertambangan emas ilegal.
Temukan Tujuh Mesin Dompeng
Satu Mesin Ditemukan di Desa Pampang Dua
Lokasi pertama yang didatangi petugas berada di Dusun Lubuk Benuang, Desa Pampang Dua.
Di pinggiran Sungai Pampang Dua, personel menemukan satu unit mesin jack atau dompeng dalam kondisi tidak beroperasi.
Pada lokasi tersebut, petugas langsung memasang banner berisi larangan melakukan aktivitas PETI sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekitar.
Enam Mesin Ditemukan di Desa Kuala Rosan
Kegiatan kemudian berlanjut ke Dusun Kuala Rosan.
Di pinggiran Sungai Kuala Rosan, petugas kembali menemukan satu unit mesin dompeng yang tidak digunakan.
Selanjutnya, di Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, personel menemukan lima unit mesin dompeng lainnya dalam kondisi serupa.
Karena lokasi tersebut dinilai memiliki potensi aktivitas PETI, petugas memasang banner larangan serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga sekitar.
Secara keseluruhan, polisi menemukan tujuh unit mesin dompeng di tiga titik berbeda yang menjadi fokus pengawasan.
Hujan Deras Hambat Operasi
Saat menuju lokasi berikutnya di Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, cuaca mendadak berubah ekstrem.
Hujan berintensitas tinggi menghambat mobilitas personel menuju titik sasaran.
Meski demikian, petugas tetap melanjutkan kegiatan dengan memasang banner larangan PETI di kawasan permukiman warga agar pesan pencegahan tetap tersampaikan kepada masyarakat.
Polisi Gandeng Pemerintah Desa
Selain melakukan pemasangan banner, Kapolsek Meliau juga berkoordinasi dengan aparatur Desa Kuala Rosan.
Ia mengajak pemerintah desa berperan aktif mengedukasi masyarakat mengenai dampak lingkungan, risiko keselamatan kerja, dan konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Pencegahan PETI harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa untuk terus mengedukasi warga agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar IPTU Supar.
Menurutnya, pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi akan terus dikedepankan sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.
Mayoritas Pekerja Diduga Berasal dari Luar Daerah
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, sebagian pekerja PETI yang beraktivitas di wilayah Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan diduga bukan berasal dari Kecamatan Meliau.
Informasi tersebut kini menjadi bahan pemetaan dan monitoring lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polsek Meliau memastikan pengawasan terhadap wilayah rawan PETI akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
PETI Masih Jadi Ancaman Lingkungan
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat.
Selain berpotensi merugikan negara, praktik PETI juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, hingga pencemaran air yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.
Karena itu, keterlibatan masyarakat, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang terus berulang di sejumlah wilayah pedalaman. (ars)
Fakta Singkat
Temuan di Lapangan
- Lokasi kegiatan: Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
- Waktu: Rabu, 10 Juni 2026.
- Mesin dompeng ditemukan: 7 unit.
- Desa yang disisir: Pampang Dua dan Kuala Rosan.
- Mesin ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi.
- Banner larangan PETI dipasang di sejumlah titik rawan.
Dampak PETI
- Merusak lingkungan dan daerah aliran sungai.
- Berpotensi mencemari sumber air masyarakat.
- Menimbulkan risiko keselamatan kerja.
- Melanggar ketentuan perizinan pertambangan.
- Berpotensi menimbulkan kerugian negara.