PONTIANAK POST – Dua remaja yang diduga melakukan pelemparan terhadap sebuah bus Damri di Jalan Raya Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat berhasil diamankan polisi kurang dari 12 jam setelah kejadian. Aksi yang disebut dilakukan karena iseng tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.
Kasus pelemparan bus Damri itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Setelah menerima laporan dari pihak korban yang diwakili Sugeng Wahono, jajaran Polsek Mukok langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
Penyelidikan dimulai pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas melakukan pengumpulan keterangan di sekitar lokasi kejadian serta menelusuri informasi dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan lapangan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada AP (13) dan AD (16), warga Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas Polsek Mukok kemudian mendatangi kediaman kedua remaja tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melempar bus menggunakan batu yang diambil dari sekitar kawasan depan Gereja Semuntai.
Menurut Sugeng Wahono selaku perwakilan pihak korban, kejadian pelemparan terjadi saat bus Damri sedang melintas di Jalan Raya Semuntai pada malam hari. Benturan batu yang mengenai kendaraan membuat bagian bus mengalami kerusakan dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan penumpang maupun kru yang berada di dalam kendaraan.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi karena sangat membahayakan pengguna transportasi umum," ujar Sugeng Wahono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua remaja tersebut mengaku tidak memiliki motif khusus. Tindakan itu dilakukan semata-mata karena iseng.
Meski demikian, polisi menilai aksi tersebut sangat berbahaya. Batu yang dilempar ke kendaraan yang sedang melaju berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas, melukai penumpang, bahkan mengancam nyawa pengguna jalan.
Selain menimbulkan kerugian materiil akibat kerusakan kendaraan, tindakan tersebut juga memunculkan kekhawatiran bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum pada malam hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Dua buah batu yang digunakan untuk melempar.
-
Pecahan kaca spion bus yang mengalami kerusakan.
-
Satu unit telepon genggam Redmi A3 warna hitam milik AP.
-
Satu unit telepon genggam Infinix warna hitam milik AD.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kapolsek Mukok, Iptu Firman S., mengapresiasi kerja sama masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus dalam waktu singkat.
"Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut. Berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat," ujarnya.
Ia juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.
Menurutnya, tindakan yang awalnya dianggap sekadar permainan atau kenakalan remaja dapat berkembang menjadi perbuatan yang berhadapan dengan hukum dan merugikan banyak pihak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menempatkan keluarga sebagai garda terdepan dalam pencegahan kenakalan anak. KPAI menilai pengawasan, komunikasi, dan keterlibatan orang tua menjadi faktor penting untuk mencegah anak terlibat dalam perilaku yang berujung pada persoalan hukum.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Mukok juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengembangan guna melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan yang dianggap sekadar iseng dapat menimbulkan dampak serius bagi keselamatan orang lain. Dalam hitungan detik, lemparan batu ke kendaraan yang sedang melaju dapat berubah menjadi tragedi yang melibatkan banyak korban.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dalam mengawasi serta membimbing anak-anak agar tidak terjerumus dalam perilaku yang berisiko merugikan masa depan mereka sendiri. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro